PENGUMUMAN PENTING DARI BPJS!!!
Yth.
Bpk/Ibu yang mempunyai kartu Askes mohon di perbarui segera dgn diganti dengan kartu KIS (Kartu Indonesia Sehat) warna hijau putih Karena mulai Oktober secara bertahap kartu lama mulai tidak lagi berlaku.
Syarat penggantian
1. Kartu Jamkesmas warna biru abu abu :
Copy KTP, copy KK, copy kartu Jamkesmas + ASLINYA
2. Askes kuning pensiunan :
Copy SK Pensiun, Copy KARIP, Daftar Gaji Taspen, Copy KTP, Copy KK, Copy Kartu Askes + Aslinya
3. Askes PNS aktif :
Copy SK terakhir, copy KP4, copy daftar gaji ledger, copy KTP, copy KK, copy kartu Askes + aslinya
Silahkan segera di perbarui di kantor2 BPJS setempat, secara bertahap mulai Oktober'18 kartu lama nggak berlaku.
PENTING BAGI PESERTA BPJS MANDIRI
Mulai tahun depan kartu BPJS akan menjadi kartu terpadu untuk menjadi syarat dlm pengurusan segala macam administrasi layanan publik.
1. Sistem pembayaran BPJS Mandiri mulai September 2016 satu nomor virtual account berlaku untuk 1 keluarga (sesuai jumlah anggota keluarga yang tertera pada KK).
Bila ada anggota keluarga yang menunggak, maka keluarga akan terkena dampaknya secara keseluruhan.
Peserta diwajibkan membayar BPJS secara rutin, karena tagihan BPJS dan denda tetap berjalan meski kartu BPJS tidak aktif. Jadi jangan kaget kalau ketika cek tagihan jumlahnya bisa besar sekali.
Digunakan atau tidak BPJS, tetap wajib bayar :
*Jumlah bulan tertunggak maksimal 12 (dua belas) bulan.
*Besar denda paling tinggi Rp.30.000.000,- (tiga puluh juta rupiah).
*Tagihan BPJS akan berhenti jika peserta meninggal dengan syarat melaporkan ke BPJS dan melunasi tunggakan jika ada.
2. Perpres RI Nomor 111 Tahun 2013 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2013 tentang Jaminan Kesehatan, Pasal 6 Ayat 1 dinyatakan bahwa, kepesertaan Jaminan Kesehatan BERSIFAT WAJIB dan mencakup seluruh penduduk Indonesia sehingga TIDAK ADA proses penghentian keanggotaan JKN. Peserta HANYA BISA berhenti ketika data kematian atau meninggalnya peserta BPJS dilaporkan dan masuk data base BPJS.
3. Sanksi bagi yang tidak memiliki BPJS tidak akan mendapat layanan publik. Lihat Peraturan Presiden no 86 Tahun 2013 Pasal 9. Layanan publik dimaksud meliputi pengurusan :
- SIM
- STNK
- Sertifikat tanah
- Paspor
- IMB
Sanksi akan berlaku 1 JANUARI 2019
SEMOGA BERMANFAAT
Comments
Post a Comment