SERAMBINEWS.COM, BANDUNG - Polisi membongkar praktik tindak pidana perdangan orang (TPPO) dengan menangkap seorang pria asal Tiongkok yang diketahui berinisial GSC alias AKI, bersama kedua rekrutannya, yakni TDD alias V alias C dan seorang pria berinisial YH alias A yang merupakan warga negara Indonesia (WNI).
Ketiganya ditangkap karena tega menjual belasan perempuan Indonesia ke negeri tirai bambu untuk dijadikan budak seks dan pekerja paksa.
Kapolda Jawa Barat, Irjen Pol Agung Budi Maryoto mengungkapkan bahwa sedikitnya 12 perempuan dari berbagai daerah di Indonesia ini menjadi korban perdagangan orang.
Perempuan-perempuan ini berasal dari daerah Jawa Barat, Jawa Tengah, dan Banten.
"GSC alias AKI ini menjadi perantara untuk pria Tiongkok di sana (Negeri Tiongkok). Modusnya para korban akan dinikahkan dengan pria asal Tiongkok, dan dijanjikan hidup enak," kata Agung di Mapolda Jabar, Kota Bandung, Kamis (26/7/2018).
GSC ini melakukan aksinya tidak sendiri. Dia merekrut TDD dan YH untuk untuk memudahkan praktik perdagangan manusia ini.
Kedua rekrutan GSC ini bertugas untuk mencari korban ke daerah-daerah untuk melancarkan modusnya dengan melakukan pendekatan kepada masing-masing orang tua korban.
"Ketika orang tua korban tergiur, pelaku datang lagi untuk minta tanda tangan persetujuan orang tua korban. Orang tua korban juga diberi masing-masing uang sebesar Rp 10 juta," ujarnya.
Para korban yang berhasil direkrut kemudian dibawa para pelaku ke tempat penampungan, yakni sebuah apartemen di Jakarta, sambil menunggu proses dokumen keberangkatan para korban ke Tiongkok.
Sebelum berangkat, para korban diperkenalkan kepada pria Tiongkok yang akan menikahinya.
Comments
Post a Comment